Meninggalkan sholat ashar pahala satu haru terhapus

Kedudukan shalat  ‘Ashar sangat agung. Syaikh Bin Bazz Rahimahullah menyebutkan, “dia adalah shalat fardhu lima waktu yang paling utama”. Al-Qur'an menyebutkannya sebagai Shalat Wustha yang diperintahkan untuk dipelihara.

Allah Subahanahu wa Ta'ala berfirman,

حَافِظُواْ عَلَى الصَّلَوَاتِ والصَّلاَةِ الْوُسْطَى

“Peliharalah segala shalat (mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah karena Allah (dalam salatmu) dengan khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 238)

Imam Ibnu Katsir menerangkan bahwa ayat ini berisi perintah Allah Ta’ala untuk menjaga shalat-shalat pada waktunya, menjaga batasan-batasannya dan mengerjakannya tepat pada waktunya.

Kemudian beliau sebutkan pendapat sejumlah ulama tentang maksud shalat wustha tersebut. Menurut Imam al-Tirmidzi dan al-Baghawi Rahimahumallah adalah shalat ‘Ashar. Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan selainnya. Imam al-Qadhi al-Mawardi mengatakan, “ini adalah pendapat mayoritas Tabi’in.”

Syaikh Bin Bazz mengatakan bahwa disebutkan shalat ‘Ashar secara khusus menunjukkan tambahan keutamaan.

“Maka wajib bagi setiap muslim dan muslimah memberi perhatian lebih dan menjaganya. Ia wajib menjaga semua shalat yang lima waktu dari sisi thaharahnya, thaa’ninah dalam pelaksanaannya, dan selainnya. Dan bagi laki-laki agar melaksanakannya secara berjama’ah.”

Bagi siapa yang menelantarkan shalat ini dengan sengaja sehingga lewat waktunya terkena ancaman keras.

Dari Buraidah bin Hushaib Al-Aslami radhiallahu anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

مَنْ تَرَكَ صَلَاةَ الْعَصْرِ ، فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُه

“Siapa yang meninggalkan shalat Ashar, maka amalnya terhapus.” (HR. Al-Bukhari)

Dalam hadits lain dari Abu Darda’ Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

مَنْ تَرَكَ صَلَاةَ الْعَصْرِ مُتَعَمِّدًا ، حَتَّى تَفُوتَهُ ، فَقَدْ أُحْبِطَ عَمَلُهُ

"Siapa yang meninggalkan shalat Ashar dengan sengaja hingga habis waktunya, maka amalnya akan gugur." (HR. Ahmad. Dishahih oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah di Shahih Targhib dan Tarhib)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berkata, "Berakhirnya waktu Ashar (tanpa kita melakukan shalat Ashar pada waktu itu) lebih besar dari ketinggalan perkara lainnya, sesungguhnya dia adalah Ash-Shalat Al-Wushta yang mendapatkan peringatan khusus untuk kita pelihara. Inilah yang diwajibkan kepada orang sebelum kita, namun mereka menyia-nyiakannya." (Majmu Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, 22/54)

Comments

Popular Posts